faq1:5k34:166641--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
oh ya bu saya mau tanya lagi mengenai PMK 64 th 2022 itu kalau saya ada jual merica juga.. itu kan bisa saya buka faktur pajak kode 05 dengan ppn nya 1,1% tapi kalau saya tetap memilih ppn 11% apakah pajak masukan yang didapat atas transaksi pembelian merica saya bisa kreditkan?
Jawaban
kalau tidak menggunakan tarif besaran sesuai PMK 64 2022 maka dilihat lagi, sesuai pasal 9 ayat 8 UU HPP PPN apakah dapat dikreditkan atau tidaknya dan barangnya bukan merupakan barang yang mendapat fasilitas dibebaskan. jadi kembali ke ketentuan umum ya mas.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k34/166641--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)