User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166627--06-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin bertanya mengenai pelaporan PPN, saya adalah eksportir dan saya memesan barang dari negara China ( setelah menerima pembayaran dari Customer saya di negara Eropa ) utk langsung dikirimkan kepada Consignee saya di negara Eropa. Barang dari negara China ini tdk diimpor ke Negara Indonesia dan tdk diekspor kembali dari negara Indonesia ke Eropa, mengingat menghindari Freight Cost yang akan membengkak. Saya memiliki dokumen Ekspor berupa Switch BL ( terlampir ) Yang ini saya tanyakan adal

Jawaban

Pengertian ekspor bkp sesuai Pasal 1 angka 11 UU PPN sttd UU HPP. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP terkait ekspor adalah sesuai dengan pasal 2 huruf L PER-16/PJ/2021. Jadi untuk pelaporan di efaktur menggunakan PEB atas transaksi ekspor. Apabila tidak memenuhi pengertian ekspor dan tidak ada PEB maka bukan termasuk ekspor dan tidak bisa input di efaktur. Untuk penegasan lebih lanjut bisa diarahkan konsultasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/166627--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)