faq1:5k34:166625--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau tanya Bu terkait pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK 34/PMK.010/2017. atas pembelian pada pasal 2 ayat (1) huruf f disebutkan untuk pembelian bahan hasil kehutanan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% Bu, itu yang memungut siapa ya Bu? Kita yang membeli barang hasil produksi atau kita sebagai penjual hasil produksinya ya Bu?
Jawaban
yang mungut adalah badan usaha industri/eksportir yang membeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan Mba.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/166625--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)