User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166618--06-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan akan dibubarkan, atas penjualan aset perusahaan jika melebihi 4,8m apakah wajib PKP?

Jawaban

wajib pkp sepanjang perusahaan belum melakukan pembubaran dan nilai penyerahan BKP lebih dari 4,8m Pasal 1a dan Pasal 4 ayat 1 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k34/166618--06-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1