faq1:5k34:166618--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan akan dibubarkan, atas penjualan aset perusahaan jika melebihi 4,8m apakah wajib PKP?
Jawaban
wajib pkp sepanjang perusahaan belum melakukan pembubaran dan nilai penyerahan BKP lebih dari 4,8m Pasal 1a dan Pasal 4 ayat 1 UU PPN
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k34/166618--06-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1