faq1:5k34:166616--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp transaksi pemanfaatan ppnjln, kurs yang di gunakan?
Jawaban
Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k34/166616--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)