User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166616--06-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp transaksi pemanfaatan ppnjln, kurs yang di gunakan?

Jawaban

Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k34/166616--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)