faq1:5k34:166596--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya pengusaha kena pajak (PT) mau jual CPO ke pengusaha(PT) yang berada dikawasan berikat apakah ada aspek PPN nya?
Jawaban
Terkait pemasukan CPO tidak ada ketentuan khusus, jadi sepanjang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas tidak di pungut berdasarkan PMK 131/PMK.04/2018 sdtd PMK 65/PMK.04/2021 pasal 20 ayat 3, maka bisa mendapatkan fasilitas tidak di pungut.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/166596--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)