User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166596--06-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya pengusaha kena pajak (PT) mau jual CPO ke pengusaha(PT) yang berada dikawasan berikat apakah ada aspek PPN nya?

Jawaban

Terkait pemasukan CPO tidak ada ketentuan khusus, jadi sepanjang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas tidak di pungut berdasarkan PMK 131/PMK.04/2018 sdtd PMK 65/PMK.04/2021 pasal 20 ayat 3, maka bisa mendapatkan fasilitas tidak di pungut.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/166596--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)