faq1:5k34:166588--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
daftar nominatif ada berapa ya ? Boleh diinfokan tidak formatnya sesuai aturan ?
Jawaban
Daftar nominatif yang dimaksud yang wajib dilampirkan di SPT Tahunan kah? Kalo iya, di Lampiran PER-02/2019 yang menyebutkan daftar nominatif adalah atas biaya promosi dan biaya entertainment. Biaya promosi, diatur di PMK-02/PMK.03/2010. Daftar nominatifnya di pasal 6. Biaya entertainment, diaturnya di SE-27/1986. Gak ada format baku, yang diatur hanya sebatas isinya minimal ada data apa aja.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k34/166588--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)