User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166588--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

daftar nominatif ada berapa ya ? Boleh diinfokan tidak formatnya sesuai aturan ?

Jawaban

Daftar nominatif yang dimaksud yang wajib dilampirkan di SPT Tahunan kah? Kalo iya, di Lampiran PER-02/2019 yang menyebutkan daftar nominatif adalah atas biaya promosi dan biaya entertainment. Biaya promosi, diatur di PMK-02/PMK.03/2010. Daftar nominatifnya di pasal 6. Biaya entertainment, diaturnya di SE-27/1986. Gak ada format baku, yang diatur hanya sebatas isinya minimal ada data apa aja.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k34/166588--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)