Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ketentuan eksplisit bahwa pihak yang TIDAK mempunyai hubungan istomewa tetap harus melakukan transaksi (dalam hal ini pinjamna) dengan menerpakan pirnsip kelaziman usaha (harus ada bunga) itu diatur di mana ya? Karena kalau di PMK 213/2016 itu sepertinya berlaku untuk transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa Apkah jika tidak ada hubunga istimewa, para pihak bisa bebas tidak menetapkan suku biunga?
Jawaban
Dari perpajakan paling mengatur atas bunga yg timbul atau biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. yang diatur lebih lanjut adanya terkait apabila perusahaan yg meminjam kepada pemegang sah
Dasar Hukum
–
Editor
NK