User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166587--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ketentuan eksplisit bahwa pihak yang TIDAK mempunyai hubungan istomewa tetap harus melakukan transaksi (dalam hal ini pinjamna) dengan menerpakan pirnsip kelaziman usaha (harus ada bunga) itu diatur di mana ya? Karena kalau di PMK 213/2016 itu sepertinya berlaku untuk transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa Apkah jika tidak ada hubunga istimewa, para pihak bisa bebas tidak menetapkan suku biunga?

Jawaban

Dari perpajakan paling mengatur atas bunga yg timbul atau biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. yang diatur lebih lanjut adanya terkait apabila perusahaan yg meminjam kepada pemegang sah

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/166587--06-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1