faq1:5k34:166576--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada badan A punya utang ke badan B, tidak ada hubungan istimewa tapi B tidak menagihkan bunga kepada A atas pinjaman tersebut apakah bisa?
Jawaban
kalau transaksi dalam dunia usaha biasanya/wajarnya ada pembayaran bunga untuk transaksi utang piutang. kalaupun tidak ada pembayaran bunga secara langsung, biasanya ada bentuk kompensasi lain yg bisa dianggap sebagai pembayaran bunga
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k34/166576--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)