User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166576--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada badan A punya utang ke badan B, tidak ada hubungan istimewa tapi B tidak menagihkan bunga kepada A atas pinjaman tersebut apakah bisa?

Jawaban

kalau transaksi dalam dunia usaha biasanya/wajarnya ada pembayaran bunga untuk transaksi utang piutang. kalaupun tidak ada pembayaran bunga secara langsung, biasanya ada bentuk kompensasi lain yg bisa dianggap sebagai pembayaran bunga

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k34/166576--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)