User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166565--06-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Izin bertanya mas mbak, apakah bisa Wajib Pajak memindahkan NPWP pusatnya (tidak berhubungan dengan PPN), misal PT A di Jakarta dan terdaftar di KPP Madya Jaktim, PT A memiliki cabang PT A2 di Surabaya di KPP Pratama Gubeng, nah sebenarnya yg masih aktif beroperasi adalah PT A2 di Surabaya, PT A yang di Jakarta sudah tidak beroperasi lagi. Ini apakah bisa ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya

Jawaban

Ini berarti cabangnya hilang kan ya vick? pusatnya pindah ke alamat cabang kan? kalo cabangnya hilang maka cabang dihapus. Kalau pindah KPP dari BKM itu kan harus pake KEP dan itu pun dikarenakan tidak memenuhi lagi masuk madya sesuai pasal 10 per 07/2020. Kalo pindah alamat seharusnya menggunakan perubahan data, namun konfirmasi dulu ke KPP madya nya terkait pindah alamat itu

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/166565--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)