faq1:5k34:166563--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan tempat saya bekerja menyerahkan jasa kepada bendahara, atas jasa kami tersebut dipotong PPh Pasal 22 dengan tarif 2%. Pertanyaan saya atas jasa yang kami serahkan kepada bendahara seharusnya dipotong PPh Pasal 23, namun pada kasus diatas kami telah dipotong PPh Pasal 22, atas kredit pajak tersebut apakah dapat kami kreditkan???
Jawaban
arahkan ke pembetulan bupot dulu di bendaharanya
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k34/166563--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)