faq1:5k34:166562--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya mengenai pph 26 terhadap jasa forwarder dengan perusahaan india. kita ada gunakan jasa forwarder angkut barang dr india ke batam di charge 5000 usd. ini kita mau potong pph pasal 26 p3b tarif p3b nya jadi berapa?
Jawaban
Sepanjang penghasilan yang diterima tidak ada disebutkan di pasal lain di p3b indo india, maka masuknya ke laba usaha di pasal 7 mas p3b indo india sepanjang dia bukan BUT Laba suatu perusahaan dan suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k34/166562--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)