faq1:5k34:166560--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
siang saya mau tanya, untuk kasus suami meninggal dan masih ada harta warisan berupa properti dan belum dilaporkan dan sekarang ingin dijual dan melakukan pengajuan skb untuk properti tersebut, apakah bisa harta tersebut dilapor di npwp istri baru melakukan pengajuan skb?
Jawaban
konfirmasi : warisan belum terbagi. Harusnya masuk ke npwp suami tsb yang meninggal sebagai npwp warisan belum terbagi.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/166560--08-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)