User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166541--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, saya Annisa.. Mau tanya terkait PPh 26.. pada tahun 2017 dan 2018 kita ada transaksi Jasa luar negeri dan lawan transaksi memiliki form DGT, apakah atas jasa tsb pemotongan pph nya menjadi 0%?

Jawaban

kalo jasa akan kembali ke pasal 7 biasanya mas, atas laba usaha dan memang dikenakannya di negara wpln nya, jadi di indonesia memang dikenakan 0% namun pastikan dgt nya ada dan berlaku saat terutangnya pajak

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/166541--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)