User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166538--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Maaf izin bertanya mas mbak, jika instansi pemerintah membeli paket meeting ke hotel yg paket tersebut berisi penyewaan ruang meeting serta konsumsinya, apakah dikenakan pajak? Kalau normalnya kan ga dipotong ya mbak mas kalo ga salah, karena termasuk objek pajak daerah. Kalau instansi pemerintah yang menyewa apakah juga berlaku hal sama atau bagaimana ya mas mbak? Mohon arahannya. Terima kasih sebelumnya mas mbak

Jawaban

ga ada bedanya sih vic untuk yang nyewa instansi pemerintah atau non IP ya, jika terkait dengan obyek nya, yang membedakan hanya di PMK 59/2022 terkait siapa yang melakukan pemotongan atas PPh pasal 4 ayat 2 atas sewanya aja sih. Jadi dikembalikan ke aturan bahwa jika termasuk pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya maka bukan obyek PPh atas sewa tanah dan/bangunan.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/166538--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)