User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166521--06-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“ izin bertanya mas mbak saya belum melaporkan spt tahun 2021, di karenakan cv yang kami jalannkan sudah tidak beroperasi lagi, dan rencana akan mau kami tutup cv nya, bagaimana cara pelaporannya ya? apa neraca, laba rugi nya di buat 0 atau ada prosedur lainnya? karna memang tidak ada operasional sama sekali karna pandemi mas mbak kalo pembuatan neraca laba rugi itu kembalikan lagi ke wp nya kan ya?”

Jawaban

laporan keuangan dibuat menurut ketentuan akuntansi yg berlaku umum, dari djp tidak mengatur. SPT tahunan nanti dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k34/166521--06-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)