User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166514--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halo selamat pagi kak sukma, saya mau menayakan jika terjadi kesalahan tarif watu laporan PPS kemarin apakah bisa dibetulkan?? kalau tidak bisa apakah ada denda/sanksinya dikemudian hari?? atas kesalahan tarif tersebut. kebijakan 1 kak, atas ungkapan harta yg diluar negri berupa rumah yang harusnya kena 11% tapi salah masukkan tarif ke 8%

Jawaban

pembetulan suket dapat dilakukan Dalam hal ditemukan data kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dan mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final maka ditindaklanjuti dengan prosedur pembetulan Surat Keterangan sesuai data yang ditemukan. SE-17 2022

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k34/166514--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)