Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“twitter : tidak ketemu norma ( dasar pengenaan pajak ) untuk investor / trader pasar modal ; karena PPH nya bersifat final berarti tidak termasuk KLU ( usaha ) ??? (mas/mba WP nanya KLU dan berapa norma untuk investor/trader pasar modal) https://twitter.com/HenryWidjaja74/status/1544310990338400257”
Jawaban
untuk investor/trader efek dalam kep-321 2012 memang belum ada secara khusus mencantumkan, namun tercantum di KLU 66122 PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKER DEALER), Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan pemberi amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam kelompok 64190. Jadi untuk trader sendiri bisa saja masuk ke KLU 64190, namun silakan konfirmasi ke KPP terdaftar terkait perubahan data KLU ini.
Dasar Hukum
–
Editor
LR