faq1:5k34:166507--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
“https://twitter.com/samsu_syafei/status/1544242628346396677 Yang mana luasan bersama tsb digunakan dalam perhitungan PBB (Pajak tanah dan Bangunan). Jadi, seharusnya sesuai PPJB kah? Karena DPP PPhnya juga mengikat ke luas yg ada di PPJB. Mohon arahannya.”
Jawaban
terkait dengan pengisian luas tanah dan luas bangunan pada form e-phtb sebenarnya mengikuti pengisian form sesuai Lampiran PER-21/PJ/2019. Dalam tata cara pengisian tsb, tidak ditentukan secara khusus dokumen mana yg jadi dasar pencantuman luas tanah dan luas bangunan, dalam hal ini silakan penegasan ke kpp terdaftarnya.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k34/166507--06-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1