User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166497--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau kita pembukuan April - Maret Tahun pajaknya 2017. Nah kasusnya SPT PPh 23 masa januari 2018 itu kita mau ada pembetulan, berhubung belum adanya pemeriksaan, boleh kah kita melakukan pembetulan dulu? kalau bisa, pakai ESPT atau pakai ebupot?

Jawaban

Bisa melakukan pembetulan mba sepanjang belum pemeriksaan, tapi kalau ternyata pembetulan SPTnya menyebabkan LB maka harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pembetulannya pakai espt, karena waktu itu belum ebupot

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/166497--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)