User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166496--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ada pembetulan spt pph 21 dari semula 5juta, pembetulan jadi 4,5jt, apakah harus PBK, atau tidak?

Jawaban

dikompensasikan

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/166496--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)