User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166484--02-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya mas mbak selamat siang, saya ingin bertanya terkait pengkreditan Pajak Masukan atas kegiatan penyerahan kenaraan bermotor bekas, dengan adanya UU HPP saat ini, pedoman pengkreditan PM nya jadi seperti apa ya? karena PMK 79/2010 sdh dicbut. saya cek di PMK 65/2022 belum mengatur jelas terkait pengkreditan PM nya, jika kami tdk dapat memisahkan PM antara penyerahan biasa dgn penyerahan kendaraan bekas, bagaimana ya?

Jawaban

pasal 4 PMK 65/2022 Kalau kendaraan bekas sendiri, atas PM nya tidak dapat dikreditkan. Tapi jika ada PM yg dapat dikreditkan dan ada yang tidak dapat dikreditkan maka Penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN dan PMK-78/2010.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/166484--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)