User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166483--02-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Customer beli barang itu per container. Nah barang nya ini impor. Jadi ketika customer memberikan dp ke penjual, si penjual belum mempunyai harga jual dan nama barangnya, penjual juga belum menerima pib atas impor barang tersebut sehingga belum bisa menerbitkan invoicenya unutk customer. Kalau seperti itu untuk terbit faktur pajak atas dp nya gimana ya?

Jawaban

penjual harusnya tahu apa yg dijual dan harganya berapa, sampaikan sesuai per 03/2022 pasal 5

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/166483--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)