faq1:5k34:166468--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada pinjaman antara perusahaan afilisasi yang tidak ada bunga. katanya kalo misalnya pinjaman itu tidak ada bunga, djp bisa menentukan suku bunganya. adakah ketentuan seperti itu? untuk aspek pphnya apakah 15% atas bunga?
Jawaban
ada di pmk-169/2015, wp harus menganut prinsip kelaziman usaha wajar. untuk ini bisa mengacu ke per-48/2010 stdd per-32/2011
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k34/166468--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)