faq1:5k34:166455--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp diperiksa dan ada koreksi kompensasi kerugian. lalu untuk spt tahunan berikutnya yang belum diperiksa apakah harus dibetulkan?
Jawaban
iya dibetulkan sesuai nilai koreksi yang seharusnya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k34/166455--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)