User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166449--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 23, pembayaran di Juni, kalo bukti potongnya dibuat masa Juli, ada sanksi gak?

Jawaban

Normatif, pemotongan dilakukan di akhir bulan dilakukannya pembayaran (dkk). mengenai telat terbit bupot tidak ada sanksi scr langsung. sanksi yg mungkin timbul apabila keterlambatan tsb berdampak pada telat setor pajak dan/atau telat lapor SPT

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k34/166449--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)