faq1:5k34:166449--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 23, pembayaran di Juni, kalo bukti potongnya dibuat masa Juli, ada sanksi gak?
Jawaban
Normatif, pemotongan dilakukan di akhir bulan dilakukannya pembayaran (dkk). mengenai telat terbit bupot tidak ada sanksi scr langsung. sanksi yg mungkin timbul apabila keterlambatan tsb berdampak pada telat setor pajak dan/atau telat lapor SPT
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k34/166449--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)