faq1:5k34:166448--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ajukan permohonan skb potput pph 23. udah disetujui tapi cuma dikasih scan sama kpp. wp mau minta legalisir tapi katanya tidak perlu, cukup dengan scan itu saja.
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=907372450aa412b4647b9b8a64967f71#top Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k34/166448--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)