faq1:5k34:166434--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi rekruiter yang mencari pegawai itu terhubung ke suatu web dan mengirimkan dana/gaji ke website itu untuk pembayaran/gaji si calon karyawan. Kemudian oleh website tersebut di simpan di pihak ketiga/flip. Jika rekruiter menyetujui aplikasi calon karyawan/pencari kerja tersebut baru si website ini mengirimkan dana ke pencari kerja. Jadi yg saya tanyakan itu kena pajak apa aja ya? Dan dasar hukumnya apa?
Jawaban
baiknya digali dulu ya tika, pajak dari sisi siapa? rekruiternya, website atau calon karyawannya? lalu yang ditanyakan pph atau ppn? boleh diminta informasi, website ini apakah milik perusahaan yang sama dengan rekruiter atau hanya kerjasama saja? dan rekruiter ini hanya sebagai penyedia tenaga kerja saja kah?
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/166434--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)