User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166432--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembelian bahan pakan ternak ke petani, apakah pungut pph 22?

Jawaban

Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k34/166432--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)