User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166404--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah wajib pajak dalam negeri mendapat hak intensif subsidi PPh yang sama atas bunga / imbal hasil Surat Hutang Negara Pemerintah Indonesia antara yg dibeli di bank 2 BUMN , swasta , asing yg berbasis/ kantornya di Indonesia ( wpdn yg memiliki surat hutang negara pemerintah indoensia di dn) dan yang dibeli melalui bank asing yang berbasis/kantornya di luar negeri/Singapura (wpdn yg memiliki surat hutang negara pemerintah Indonesia di bank asing di luar negeri / Singapura

Jawaban

kalau di pmk 231/2021, pph atas ph. bunga atau imbalan surat berharga negara (SUN dan SBSN) ditanggung pemerintah. nah, SBN tsb adl sbn yang diterbitkan di pasar intenasional yaitu kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. Jadi sepanjang SBN valuta asing yang dibeli dipasar internasional yaitu di luar wilayah indonesia, maka penghasilan bunganya ditanggung pemerintah ya. tidak ada penjelasan lebih lanjut pembeliannya melalui siapa

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/166404--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)