User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166368--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jaskon, saat pembayaran tidak ada menyerahkan sertifikat jasa, bulan depannya baru memberikan sertifikat jasa dan tanggal mulai berlaku sertifikat jasa tsb mencakup tanggal saat pembayaran tadi. sebelumnya telah dipotong dg tarif tanpa sertifikat, apakah perlu pembetulan?

Jawaban

sepanjang tanggal berlaku sertifikat mencakup tanggal saat pemotongan dan ada yg memang perlu dibetulkan, silakan pembetulan. atas kelebihan potong yg timbul, bisa Pbk atau pengembalian (PER-24 tahun 2021)

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k34/166368--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)