faq1:5k34:166353--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
invoice dan kontrak atas jasa dibayar pusat, pihak yg memanfaatkan cabang. Pemotongan pph dilakukan pusat kan ya? Invoice sebagai dasar
Jawaban
WP tidak terdaftar di BKM baik pusat maupun cabang. maka ikuti ketentuan umum sesuai uu pph sttd uu cika pasal 23. pihak yang memotong adalah yang wajib membayarkan
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/166353--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)