faq1:5k34:166332--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wp umkm, sekali2 menjual emas, bisa masuk ke peredaran usaha?
Jawaban
“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.” PP 23- jika bukan dr usaha maka tidak bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k34/166332--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)