Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
sebelumnya kita mengajukan banding atas SKPLB ya pak. Lalul setelah itu putusannya dikabulkan sebagian. Nah dari hasil putusan banding tersebut masih menyatakan Lebih Bayar. Kira2 untuk dana baliknya dihitungnya kapan ya pak atas Lebih Bayar tersebut?
Jawaban
Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: e. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
Dasar Hukum
–
Editor
MDR