User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166311--30-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon konfirmasi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut, dimana PMK-192/PMK.010/2021 adalah mengatur tentang harga jual eceran hasil tembakau non elektrik sedangkan terkait dengan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik adalah diatur pada PMK-193/PMK.010/2021. Mohon konfirmasinya apakah PMK-193/PMK.010/2021 masih berlaku dan kami dapat mengacu pada dasar hukum tersebut?

Jawaban

Untuk PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, atau klobot, dan tembakau iris PMK 193/PMK.010/2021 yaitu tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil pengolahan tembakau lainnya. Kedua PMK tersebut terkait tarif cukai jadi bukan ranah DJP. Kalau WP tanya terkait PPN atas penyerahan hasil tembakau (salah satunya adalah rokok elektrik), saat ini mengacu pada ketentuan PMK 63/PMK.03/2022. Email sebelumnya WP tanya terkai

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k34/166311--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)