User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166308--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba, apabila ada tagihan invoice dari bank terkait bank fee atas pinjaman ketentuan pph bagaimana?

Jawaban

Sepanjang itu jasa yang sesuai dengan yg disebutkan di PMK 141/2015, berarti masuk sebagai objek PPh pasal 23 atas jasa. Namun ada ketentuan, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank, bukan merupakan objek pemotongan PPh pasal 23. Jadi gaada pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k34/166308--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)