faq1:5k34:166307--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dikarenakan per 01 April untuk jasa pengangkutan harus pakai faktur pajka 080 (ppn dibebaskan)..kemudian saat saya menerima faktur tersebut, saya minta SKBnya, supplier bilang tidak ada SKB.atura turunan belum ada ya?
Jawaban
Digali dulu ya kak, apakah yang dimaksud jasa angkutan umum Pasal 16B ayat 1a huruf j UU PPN sttd UU HPP yang mendapat fasilitas dibebaskan atau bukan? Di SP 39/ 2022 disebut bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, sesuai Pasal 16B, mendapat fasilitas dibebaskan. Belum ada aturan turunan lebih lanjut. Kalau sesuai SP tersebut fasilitasnya memang dibebaskan (kode FP 08), tanpa SKB, k
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k34/166307--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)