faq1:5k34:166297--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ada transaksi dengan customer luar negeri, kebetulan faktur pajaknya di gungung. Apabila ada pembatalan / penguranngan jasa yang sudah diberikan. Apakah bisa dengan mekanisme nota retur?
Jawaban
tidak bisa karena harus ada data-data yang disebutkan pada pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010, jika tidak maka retur dianggap tidak terjadi (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010), harusnya mekanisme impor yang digunakan
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k34/166297--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)