User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166292--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang min kalau ada pegawai luar negeri tetapi sudah punya npwp hitungannya tetap sebagai pegawai luar negeri atau ikut hitungan pegawai yg dalam negeri? Untuk pertanyaan ini apakah perlu disebutkan dahulu terkait status subjek pajak sesuai pasal 2 pmk 18 2021?

Jawaban

Kalau sudah punya npwp, penghasilan yang yang diterima atau diperoleh merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Hal ini sesuai pasal 6 per 16/2016: “Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi subjek pajak luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26.” Selanjut

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k34/166292--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)