User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166291--05-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa angkutan plat kuning apakah sekarang harus membuat faktur pajak? Karena termasuk yg dibebaskan

Jawaban

Sesuai pasal 16B UU HPP dan SP 39/2022, dikenakan PPN dan dapat fasilitas dibebaskan, sehingga betul mba, setiap penyerahan oleh PKP jadi dibuatkan faktur pajak

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k34/166291--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)