faq1:5k34:166285--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di perusahaan saya ada pegawai yang dikontrak untuk jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan.. upahnya dibayar per selesai pekerjaan.. unutk bulan ini upahnya dibawah PTKP.. yg mau saya tanyakan bagaimana perlakuan pph 21 nya?
Jawaban
Diberikan pengertian pegawai menurut pasal 1 PER 16/2016 wp mengatagorikan sebagai tenaga kerja lepas, maka perhitungan pph 21 untuk masa tsb sesuai perhitungan pph 21 untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1230
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k34/166285--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)