Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Saya sudah lapor pph 23/4(2). Semua bupot 23 udah disetor dan diposting, dan bukti setornya sudah diinput di daftar bukti setor. Sementara pph 4(2) belum di posting dan sudah dilapor, tapi bukti setornya dimasukan ke pph disetor sendiri. Ketika mau posting bupot jadi gabisa. mau pembetulan dan menghapus daftar bukti setor yg diinput dipph yg disetor sendiri pun ga bisa karena udah lapor. untuk kendala ini apakah solusinya diarahkan untuk setor ulang kemudian lapor spt pembetulan dan yg salah di
Jawaban
Infonya ini memang kendala di sistemnya ya, sehingga menunggu diperbaiki aplikasinya sama pengembang (atau bisa bilang ke WP sistem sedang penyempurnaan), jadi kalau pph setor sendirinya tidak bisa dihapus dan tidak bisa posting bukti pemotongan tsb, bisa disarankan penyetoran ulang kemudian input di perekaman data bukti pemotongan/pemungutan pph unifikasi, lalu pembetulan.. Kemudian yang salah sebelumnya tadi bisa PMK 187 dengan menjelaskan kronologis tsb disertai bukti SS aplikasinya
Dasar Hukum
–
Editor
WSM