faq1:5k34:166274--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika ya, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan?
Jawaban
Pm yg dikreditkan bukan berdasarkan faktur pajak masukan yg diterima, tapi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. pmk 18 pasal 65 ayat 4 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k34/166274--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)