faq1:5k34:166272--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika PT A beli mobil secara angsuran ke perusahan fiansial (astra). Atas bunga cicilan yg dibayaran apakah objek pph 23 atas bunga Mas/Mbak?
Jawaban
Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU Nomor 36 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k34/166272--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)