faq1:5k34:166271--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Misalkan Ada impor di tahun 2018 Importir PT.A Pemilik Barang PT.B Bea Masuk : 100.000 PPN Import : 150.000 PPh 22 Import : 50.000 Untuk billing DJBC dan BPN nya atas nama PT. A Namun untuk dokumen PIB pemilik barang PT. B pertanyaan :1. Atas PPN Import apakah bisa di kreditkan oleh PT.B? 2. Atas SSPCP nya apakah bisa di jadikan kredit pajak oleh PT.B? jika sudah terlanjur di kreditkan oleh PT.B apa yg harus PT. B lakukan ? ini baik ppn ataupun sspcp bisa dikreditkan slm bs dbuktikan bahwa pem
Jawaban
Dapat dikreditkan sepanjang PIB dan SSPCP mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k34/166271--04-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)