faq1:5k34:166268--04-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ekspor bkp tidak ada nomor peb nya hanya ada awb nya gmn?
Jawaban
Sesuai per 16/2021, dokumen PEB dianggap sbg dokumen lain yg kedudukannya dipersamakan dg FP adalah: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. Jadi kalau AWB saja blm bisa dianggap dok lain FP
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k34/166268--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)