User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166268--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ekspor bkp tidak ada nomor peb nya hanya ada awb nya gmn?

Jawaban

Sesuai per 16/2021, dokumen PEB dianggap sbg dokumen lain yg kedudukannya dipersamakan dg FP adalah: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. Jadi kalau AWB saja blm bisa dianggap dok lain FP

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k34/166268--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)