User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166238--05-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 21 kalau OP apakah wajib melakukan pemotongan?

Jawaban

iyaaa, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k34/166238--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)