faq1:5k34:166220--05-juli-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp syarat tertentu apakah wajib pakai permohonan pkp risiko rendah?
Jawaban
PMK 117/2019, pasal 14, bahwa WP syarat tertentu diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan dan tidak perlu dikeluarkan penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k34/166220--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)