User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166205--04-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait per 03/PJ/2022 , barang dikirim ke cabang sulawesi,NPWP masuk kategori BKM (pusat:jakarta& cabang:Sulawesi), incoterm fobt pelabuhan muat (kalimantan). Kalimantan itu tempat pembelian, kemudian dikirim ke Sulawesi. Berarti kalau term dikontraknya FOBT pelabuhan muat, faktur pajak dibuat saat penyerahan barang di kalimantan? alamat fakturnya pakai jakarta? krna tidak ada npwp cabang kalimantan. https://twitter.com/phi_asphi/status/1542802889571434496 Ini bagaimana ya mas/mba..?

Jawaban

ini berarti barang dikirim dari kalimantan (penjual) ke sulawesi (pembeli, cabang yang terdaftar npwp dan pemusatan ppn sesuai per 07 sttd per 05) ? Kalau iya, terpenuhi semua, berarti bikin fakturnya sesuai per 03 pasal 6 ayat 6, pembeli dicantumkan dengan nama dan npwp pusat, lalu alamat menggunakan alamat cabang sulawesi Kalau mau digali lagi coba digali aja mas, maksudnya fobt pelabuhan muat itu apa?

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k34/166205--04-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)