faq1:5k34:166200--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp spt normal PPN masa mei dan juni 2019 ingin dilaporkan status LB namun muncul notifikasi tidak bisa dilaporkan di web based
Jawaban
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: ***) a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k34/166200--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)